Gelar Perkara BLBI

ICW: Jangan Jadi Ajang Basa-Basi

VIVAnews – Gelar perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, Rabu 22 Oktober 2008, harus dicermati. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah mengatakan jangan sampai gelar perkara hanya menjadi alat legitimasi bagi Kejaksaan Agung atau alat pembenaran keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI.

”Jangan jadi ajang basa-basi, yang ujungnya tanpa penyelesaian,” katanya kepada VIVAnews, Rabu 22 Oktober 2008.

Komisi, katanya, tidak perlu bersandar pada hasil gelar perkara. Menurut Febri, Komisi sebaiknya mengusut ulang kasus BLBI terutama yang terkait mantan Bos BDNI Sjamsul Nursalim dan Antony Salim. ”Komisi adalah lembaga independen yang tidak harus tunduk dan terpengaruh Kejaksaan,” katanya.

Sebaliknya, Kejaksaan diminta untuk mendorong peralilihan penanganan kasus BLBI. Kongkritnya, Kejaksaan menyerahkan semua dokumen terkait BLBI pada Komisi. ”Jangan sampai ada keputusan penanganan BLBI berdua, Kejaksaan dan Komisi. Tidak akan jalan,” katanya.

Menurut Febri, sebagai bahan pertimbangan Komisi mengambil alih BLBI, ICW telah menyerahkan 36 dokumen pada Komisi, Selasa 21 Oktober 2008. Dokumen itu terutama terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim.

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 
Belimbing Wuluh atau belimbing sayur

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

Round-up dari kanal Lifestyle pada Kamis, 28 Maret 2024. Salah satunya mengenai deretan manfaat belimbing wuluh.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024