VIVAnews-Pengadilan Negeri Bandung menyita Hotel Garut yang berada di Jalan Bengawan No. 11. Proses pengosongan dilakukan sekitar pukul 9.30 WIb, Rabu, 22 Oktober 2008, dan dikawal ketat jajaran kepolisian Polres bandung tengah dibantu aparat TNI.
Menurut salah seorang petugas Pengadilan Negeri Bandung, pengosongan sudah melalui surat putusan pengadilan nomor 02/EDT/EKS/2008/PN Bandung.
Baca Juga :
Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan
"Latar belakang pengosong terkait utang piutang antara pemilik Hotel bernama Poni dengan Geralni," jelas petugas.
Saat dilakukan pengosongan, kondisi hotel sudah tidak ada aktifitas. Pengadilan menyiapkan dua truk untuk mengangkut barang-barang Hotel.
Laporan: Sigit/Bandung.
Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera
Vespa World Days 2024 telah sukses besar di Pontedera, Italia, menandai 140 tahun Piaggio Group dan 78 tahun Vespa diproduksi di kota tersebut.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :