Sidang Kasus Tanjung Api-api

Bekas Gubernur Syahrial jadi Saksi

VIVAnews - Bekas Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman akan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Syahrial akan menjadi saksi dari terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api Sarjan Taher.

Berdasarkan jadwal yang diperoleh VIVAnews, sidang ini digelar pada Rabu, 22 Oktober 2008, pukul 13.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin hakim Gusrizal.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin, Syahrial Oesman meminta Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan untuk menyediakan dana Rp 5 miliar. Menurut Sofyan, uang itu diberikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat guna memuluskan proses alih fungsi hutan lindung Tanjung Air Telang, Sumatera Selatan.
 
Sofyan mengaku, tahun 2006, Syahrial meminta dirinya mencari anggota Dewan asal daerah pilihan Sumsel. "Saya ditugaskan untuk menghubungi DPR," ujar dia. Sofyan yang ketika itu masih menjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyanggupinya.
 
Menurut Sofyan, Anggota DPR diperlukan guna memperlancar usulan pengalihan kawasan hutan lindung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terhambat di Departemen Kehutanan.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Terdakwa Sarjan Taher sendiri menerima Rp 150 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan
Sandra Dewi

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

Sandra Dewi ikut menjadi sorotan publik setelah sang suami, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024