VIVAnews - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Subang, Agus Muharrom diancam dengan dakwaan 20 tahun penjara.
Agus tersangkut kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Upah Pungut (UP) itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang, sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa 09 Juni 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Yusron menjelaskan, pihaknya menjerat tersangka dugaan kasus korupsi PBB dan UP tersebut dengan pasal berlapis.
"Dalam dakwaan kami, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Yusron kepada wartawan, selasa, 09 Juni 2009.
Dikatakan Yusron, dengan dilimpahkannya berkas tersangka Agus Muharrom ke PN, membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kami tunggu saja perkembangannya dalam persidangan nanti. Biasanya, paling lambat 10 hari setelah pelimpahan, sudah diagendakan. Tapi terserah PN saja karena wewenangnya di sana," jelas Yusron.
Agus Muharrom ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus UP pada 6 Januari 2009 silam. Agus diduga telah ikut andil dalam proses penerbitan SK Bupati Subang No 973/Kep-604-Dispenda/2005 tentang pembagian jatah dana upah pungut.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan Bupati Subang, Eep Hidayat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, Eep Hidayat yang kini menjabat Bupati Subang diduga telah mengantongi Rp 3,4 miliar, sementara Agus Muharram Rp1,080 miliar dari UP tesebut.
Laporan: Inin Nastain | Subang
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
PW Fatayat NU Lampung Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rayakan Harlah Fatayat NU ke-74
Lampung
7 menit lalu
Pengurus Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung semarakkan Peringatan Hari Lahir (Harlah) Fatayat NU ke-74 Pada hari Rabu (24/4/2024) dengan menggela
Introvert adalah individu yang cenderung lebih memilih kesendirian dan refleksi dibandingkan dengan interaksi sosial yang intens. Ini tujuh keistimewaannya.
Wakil Ketua DPRD: Lumajang Tidak Mungkin Bangkrut
Banyuwangi
16 menit lalu
nggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar 30 persen dari APBD, dan Lumajang tidak akan bangkrut."Dimana ada Negera bangkrut, belanja pegawain
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Minta Segera Deklarasi Dukungan
Banten
17 menit lalu
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Maryana Minta Segera Deklarasi Dukungan untuk Dirinya Maju Sebagai Calon Walikota Serang
Selengkapnya
Isu Terkini