VIVAnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menindak tegas para wajib pajak yang nakal. Bahkan tidak segan-segan akan dilakukan penyitaan tanah dan bangunan.
"Jalan terakhir adalah melakukan penyitaan, bila teguran, pemanggilan, dan memasang peringatan tidak diindahkan," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Dispenda dan Pengelolaan Aset, An An Andri Hikmat, Selasa 9 Juni 2009.
An An mengatakan, jika peringatan tidak digubris sampai batas waktu enam bulan, maka dengan sangat terpaksa dibulan ketujuh kami akan melakukan tindakan tegas, berupa penyitaan sesuai pajak terhutang kepada negara.
Oleh karena itu, seluruh warga Kota Bogor agar melunasi pembayaran PBB di loket-loket yang telah disiapkan. Apalagi, sudah disiapkan mobil online yang setiap saat akan melayani warga yang akan membayar PBB.
Mengenai banyaknya tunggakan PBB yang masih terjadi setiap tahun, tidak hanya masyarakat golongan bawah, tapi, juga menengah atas. "Tunggakan yang paling besar sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp750 juta," kata Aan.
amril.78@vivanews.com
Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor