OYK Jaring 112 orang di Jaktim

VIVAnews - Operasi Yustisi Kependudukan (OYK), yang digelar di  kawasan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menjaring 112 warga pendatang. Ratusan orang itu sebagian besar tidak  memiliki KTP Jakarta.
  
"Seluruh warga yang kami jaring sebanyak 112 dan sudah  36 orang yang menjalani proses sidang di kelurahan" kata Kepala Sudin Kependudukan dan Cacatan Sipil, Jakarta Timur, Djufrie di lokasi operasi OYK di Kampung Rambutan.

Mereka yang disidang didenda dengan hukum membayar antara Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu. OYK  putaran pertama sudah dilakukan di lima titik. Wilayah Jakarta Timur yang telah dilakukan operasi adalah Kampung Rambutan, Cipinang Besar Selatan, Pisang Baru, Kampung Pulo Dalam, Halim, Kampung Tengah dan Kramat Jati.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024