VIVAnews – Pemeriksaan Bos Gold Manor International, SN, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan minyak mentah jenis Zatapi, Kamis 23 Oktober 2008, batal. Direktur Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polisi, Brigadir Jenderal Jose Rizal mengatakan SN tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun, SN tidak bisa dikatakan mangkir. Sebab, ”Dengan alasan yang bisa diterima,” kata Jose ketika dihubungi wartawan, Kamis 23 Oktober 2008. Namun, Jose tak menjelaskan alasan apa yang dipakai SN sehingga tak memenuhi panggilan polisi.
Pemeriksaan SN seharusnya digelar Selasa, 21 Oktober 2008, namun batal karena ada penyidik yang meninggal dunia. Menurut Jose, polisi sedang menyiapkan surat panggilan kedua.
Kasus Zatapi berawal saat Pertamina mengadakan 600 ribu barel pada Februari 2007 dari Gold Manor International yang berkantor di Singapura. Pengadaan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 427.
Selain SN, polisi sudah menetapkan empat tersangka yakni panitia tender pengadaan minyak yakni Rinaldi, Kairudin, Krisnanda atau Chrisna Damayanto, dan Suroso Atmomartoyo