VIVAnews - Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB ini akan mengumumkan rencana pelaksanaan eksekusi terpidana mati bom Bali, Amrozi cs.
"Besok akan ada penjelasan. Bukan pengumuman karena tidak ada kewajiban kejaksaan untuk mengumumkan tanggal eksekusi," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Kamis 23 Oktober 2008.
Selain itu, ia juga menegaskan eksekusi terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi Cs tidak ada sangkut pautnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Putusan MK itu sifatnya hanya deklarator. Kami tetap berpegang pada undang-undang nomor 2 Pnps Tahun 1964," ujar Jasman, Kamis 23 Oktober 2008.
Selasa, 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu menjawab uji materiil yang diajukan Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
nggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar 30 persen dari APBD, dan Lumajang tidak akan bangkrut."Dimana ada Negera bangkrut, belanja pegawain
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Minta Segera Deklarasi Dukungan
Banten
11 menit lalu
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Maryana Minta Segera Deklarasi Dukungan untuk Dirinya Maju Sebagai Calon Walikota Serang
Pelatih Persib Puji Keberhasilan Timnas Lolos Perempat Final, Sebut Kemajuan Sepakbola Indonesia
Bandung
11 menit lalu
Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas keberhasilan Timnas Indonesia U-23 lolos ke perempat final Piala Asia 2024. Armada Shin Tae
Polresta Banyuwangi memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Pakel Kecamatan Licin dengan PT Bumisari di Pendopo Kantor Desa Pakel pada Rabu, 24 April 2024 malam.
Selengkapnya
Isu Terkini