Info SIM-STNK Keliling Jumat 24 Oktober

VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.

Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Jumat 24 Oktober 2008, tersebar di lima wilayah Jakarta.

Jakarta Selatan : Kebun Binatang Ragunan
Jakarta Timur : Swalayan Makro Pasar Rebo
Jakarta Utara : Mega Mall Pluit
Jakarta Barat : Carrefour Puri Indah Kembangan (STNK), Jalan Raya Joglo depan ALfa Indah (SIM)
Jakarta Pusat : Depan Gedung Kantor Pelni Jalan Gajah Mada

Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.

Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi
Tamara Bleszynski

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Tamara Bleszynski mengungkap anaknya tersebut ditabrak orang tak bertanggung jawab tepat di depan rumahnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024