Kejaksaan Telusuri Surat Ijin Periksa Ayin

VIVAnews – Sampai hari ini, Jumat 24 Oktober 2008, Kejaksaan Agung belum menerima surat ijin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin. Sebaliknya, Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, ketika dihubungi VIVAnews, mengatakan surat izin yang diminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa terdakwa kasus suap Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu, sudah turun.

5 Fakta Menarik Juventus Melangkah ke Final Coppa Italia

”Saya akan menelusuri sampai dimana surat itu,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2008.

Darmono mengaku sudah mendengar bahwa surat dari Pengadilan Tinggi DKI sudah turun. Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memerlukan keterangan dari Artalyta untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam kasus suap yang menyeret Urip.

Toyota Luncurkan Fortuner Edisi Terbaru, Dapat Fitur Menarik

Dalam kasus itu, sejumlah petinggi Kejaksaan Agung diduga terkait , seperti mantan Jaksa Agung Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Salim, dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso.

Darmono mengatakan Kejaksaan sudah mendapat salinan putusan perkara atas terdakwa Artalyta dan Urip Tri Gunawan. Darmono mengatakan akan segera dilakukan analisa atas putusan tersebut. ”Dalam waktu seminggu akan dianalisa,” katanya.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun
Pre-order Seri iPhone 15 di Jakarta.

Harga Diri Apple sedang Dipertaruhkan

Apple diminta untuk menciptakan iPhone murah seperti HP Android pada umumnya. Namun, saran ini sepertinya sulit dilaksanakan karena Apple tidak ingin menurunkan standar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024