Di PN Jakarta Selatan

Sidang Yustisi Hanya Dihadiri 2 Warga

VIVAnews - Sidang operasi yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, yang sedianya dihadiri 155 warga, yang terjaring dalam operasi yustisi kemarin hanya dihadiri oleh 2 orang saja.

Salah satu yang hadir adalah Abdul Hakim, warga Tangerang, Banten. Dia terjaring operasi yustisi di Permata Hijau, Jakarta Selatan, saat sedang berada di tempatnya kerjanya.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 


Dalam sidang itu Abdul diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp 20 ribu.

Abdul Hakim mengaku hanya bekerja di Jakarta, tapi setiap hari dia pulang ke rumahnya di Tangerang, Banten. Namun petugas Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil yang melakukan operasi tidak mau menerima alasan Abdul.

Sementara, seluruh warga yang terjaring di kelurahan Grogol Utara, kebanyakan dari warga pendatang. Mereka tidak mengetahui jika sidang Yustisi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warga akhirnya menitipkan uang denda mereka di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024