VIVAnews - Sidang operasi yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, yang sedianya dihadiri 155 warga, yang terjaring dalam operasi yustisi kemarin hanya dihadiri oleh 2 orang saja.
Salah satu yang hadir adalah Abdul Hakim, warga Tangerang, Banten. Dia terjaring operasi yustisi di Permata Hijau, Jakarta Selatan, saat sedang berada di tempatnya kerjanya.
Dalam sidang itu Abdul diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp 20 ribu.
Abdul Hakim mengaku hanya bekerja di Jakarta, tapi setiap hari dia pulang ke rumahnya di Tangerang, Banten. Namun petugas Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil yang melakukan operasi tidak mau menerima alasan Abdul.
Sementara, seluruh warga yang terjaring di kelurahan Grogol Utara, kebanyakan dari warga pendatang. Mereka tidak mengetahui jika sidang Yustisi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Warga akhirnya menitipkan uang denda mereka di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.