RUU Pemilihan Presiden Tergantung PKS

VIVAnews - Ketua fraksi Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, menilai Partai Keadilan Sejahtera memegang peranan penting dalam pembahasan rancangan undang-undang Pemilihan Presiden. Jika terjadi voting untuk menentukan besar syarat dukungan calon presiden, suara PKS paling menentukan.

Zulkifli menjelaskan, sekarang terdapat tiga kubu dalam pembahasan RUU Pemilihan Presiden. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar mengajukan syarat minimal 25 persen suara, PKS mengusung syarat 20 persen, sedangkan fraksi-fraksi lain termasuk PAN berkukuh 15 persen suara. Voting pun kemungkinan besar digelar.

"Kalau Golkar turun ke 20 persen, kelompok yang 20 persen bisa menang. Tapi Golkar dan PDIP bertahan di 25 persen, maka mungkin yang akan menentukan adalah PKS. Apakah PKS akan turun ke 15 atau justru naik ke 25 persen. Jadi tergantung PKS. Sederhana saja," kata Zul ditemui usai sebuah diskusi di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2008.

Angka 15 persen yang diajukan PAN merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden, di mana syarat pengajuan calon presiden adalah 15 persen suara atau 20 persen kursi. Setelah itu, ada seleksi 2 tahap. Seleksi pertama melalui partai dan seleksi kedua oleh rakyat di mana rakyat mempunyai pilihan-pilihan alternatif. "Sementara jika 20 persen atau 25 persen maka seleksinya hanya ada di tingkat partai. sehingga rakyat hanya diberi pilihan dua atau tiga calon presiden. Tapi jika 15 persen, ada ruang lebih luas bagi publik untuk memilih," jelas Zulkifli yang mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung I.

Namun, Zul optimistis, voting bisa dihindari. "Kesepakatan biasa dipakai pada detik-detik terakhir atau injury time. Biasanya saat paripurna, lalu diskors, di situlah lobi dilakukan," pungkasnya.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024