Bapepam Belum Larang Short Selling

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum melarang transaksi short selling di pasar saham. Namun, pelanggar aturan short selling akan dikenai sanksi.

Short selling adalah transaksi jual oleh investor, walaupun tidak memiliki saham. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya atau saham investor lain guna transaksi short selling. Selanjutnya, investor akan mengembalikan saham tersebut sesuai perjanjian. Pelanggaran ketentuan tersebut akan dikenai denda atau sita jaminan.

“Bursa regional belum ada yang mengikuti larangan short selling seperti yang dilakukan di bursa AS,” kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Jumat, 19 September 2008. 
 
Di bursa dalam negeri, peraturan short selling sudah ada sebelumnya. “Pelarangan perlu dicermati lebih lanjut, apakah ada kebutuhan untuk itu,” tegas dia.

Menurut Fuad, peraturan itu menyebutkan, harga penjualan saham harus lebih tinggi dari perdagangan terakhir. Aturan itu akan menghindari kejatuhan harga saham akibat short selling.

Pelarangan short selling, lanjut dia, merupakan salah satu sentimen positif bagi Dow Jones. Upaya tersebut memperbaiki volatilitas indeks Dow Jones beberapa waktu lalu.

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Selain Indonesia, tahun 2024 akan ada 64 negara yang juga menyelenggarakan pemilu. Sebagian besar Pemilu 2024 akan terjadi di Benua Eropa, dimana akan ada 19 negara yang

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024