VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menyatakan kasus dugaan ijazah palsu Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Sukarno, tak bisa hapus meski anak Proklamator itu mengundurkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Proses hukum akan terus berjalan.
"Masalah ijazah palsu itu sudah menyangkut ranah hukum. Kalaupun Sukmawati mengundurkan diri, itu kan tidak menggugurkan tuntutan hukumnya," kata komisioner KPU, I Gusti Putu Artha, di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008.
Namun KPU belum bisa memastikan, apakah benar Sukmawati telah mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR melalui daerah pemilihan Bali.
Mengenai proses hukum terhadap Sukmawati, KPU juga masih akan merapatkan terlebih dulu. Rapat pleno KPU akan digelar pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat ini.
Sukmawati diketahui pernah bersekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 dan 22 Jakarta. Namun kedua sekolah ini belakangan menyatakan tak ada bukti adik kandung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, itu menyelesaikan sekolahnya dengan lulus secara formal. Bahkan, SMA 22 menyatakan, nomor induk ijazah yang dipakai Sukma untuk mendaftar sebagai calon merupakan nomor induk milik siswa yang lain.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dari Lee Min Ho hingga IU, daftar pemeran bertabur bintang di berbagai acara akan muncul di layar untuk menyampaikan cerita unik dan penampilan luar biasa
Kehebatan Poco F5: Spesifikasi Sebanding Flagship RAM 12GB, Ini Harga Terbaru Akhir April 2024
Gadget
21 menit lalu
Temukan spesifikasi luar biasa HP Poco F5 yang menyaingi flagship dengan harga terbaru bulan April 2024. Lihat harga dan fitur unggulnya di sini!
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: STY Buka Kunci Sukses Timnas Gulung Korsel dan Tembus Semifinal
Wisata
21 menit lalu
Shin Tae-yong (STY) angkat bicara tentang kunci sukses Timnas U-23 Indonesia mengalahkan Korea Selatan dalam duel adu penalti pada Jumat (26/4/2024) dini hari WIB.
Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini mengajukan rencana revitalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih dan Sekoto.
Selengkapnya
Isu Terkini