Meski Sukmawati Mundur, Hukum Jalan Terus

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menyatakan kasus dugaan ijazah palsu Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Sukarno, tak bisa hapus meski anak Proklamator itu mengundurkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Proses hukum akan terus berjalan.

"Masalah ijazah palsu itu sudah menyangkut ranah hukum. Kalaupun Sukmawati mengundurkan diri, itu kan tidak menggugurkan tuntutan hukumnya," kata komisioner KPU, I Gusti Putu Artha, di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008.

Namun KPU belum bisa memastikan, apakah benar Sukmawati telah mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR melalui daerah pemilihan Bali.

Mengenai proses hukum terhadap Sukmawati, KPU juga masih akan merapatkan terlebih dulu. Rapat pleno KPU akan digelar pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat ini.

Sukmawati diketahui pernah bersekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 dan 22 Jakarta. Namun kedua sekolah ini belakangan menyatakan tak ada bukti adik kandung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, itu menyelesaikan sekolahnya dengan lulus secara formal. Bahkan, SMA 22 menyatakan, nomor induk ijazah yang dipakai Sukma untuk mendaftar sebagai calon merupakan nomor induk milik siswa yang lain.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China
Korea Selatan vs Timnas Indonesia

5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia berhasil menyingkirkan Korea Selatan di babak Perempat Final Piala Asia U-23 lewat adu penalti setelah bermain imbang di Stadion Abdullah Bin Nasser.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024