Qtel Diizinkan Kuasai Indosat Hingga 65%

VIVAnews - Pemerintah mengizinkan Qatar Telecom (Qtel) untuk memiliki saham PT Indosat Tbk (ISAT) hingga 65 persen. Ketentuan itu mengacu pada ketentuan daftar negatif investasi (DNI) yang mengizinkan asing menguasai perusahaan telekomunikasi di Indonesia hingga 65 persen untuk bisnis seluler.

Mardiono Kasih Kode Keras PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengatakan, keputusan tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 juncto Perpres Nomor 111 Tahun 2007. "Keputusan ini sudah saya tanda tangani dan disampaikan kepada ketua Bapepam," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008. 

Sebenarnya, Qtel sudah lama berniat memperbesar porsi sahamnya di Indosat melalui penawaran tender saham. Sebelumnya, investor Timur Tengah itu telah menguasai 40,8 persen saham Indosat melalui pembelian saham milik Singapore Technologies Telemedia (STT) Singapura. Qtel juga mengajukan tender offer kepada Bapepam-LK pada harga Rp 7.388 per saham.

IHSG Anjlok 2 Persen Lebih karena Serangan Iran ke Israel? Begini Kata Pengamat

Namun, aturan daftar negatif investasi hanya mengizinkan penguasaan asing di perusahaan telekomunikasi tetap sebesar maksimal 49 persen dan 65 persen untuk bisnis seluler. Akibatnya, pelaksanaan tender offer tertunda karena otoritas pasar modal masih menunggu keputusan menkominfo terkait aturan DNI tersebut.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu

ASN dan Staf Bawaslu Siap-siap Pindah ke IKN, Rahmat Bagja: Pasangannya Bisa Dibawa

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta para ASN dan staf di Bawaslu tidak meminta pindah sebelum pindah ke IKN. Pasangannya bisa di bawa ke sana.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024