Batas Minimum MKBD Belum Akan Direvisi

VIVAnews – Otoritas pasar modal belum akan merevisi batas minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa (AB) yang saat ini berlaku Rp 25 miliar. Hal itu terkait banyaknya MKBD perusahaan efek yang mendekati batas minimum ketentuan tersebut.

“Soal itu, belum ada perusahaan sekuritas yang dipanggil,” kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah di Jakarta, Senin 27 Oktober 2008.

MKBD merupakan salah satu persyaratan untuk kegiatan operasional perusahaan efek anggota bursa (AB). Modal kerja tersebut di antaranya akan digunakan untuk memperkuat likuiditas perusahaan efek, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah.

Selain itu, penerapan MKBD dan juga modal disetor perusahaan efek seiring dengan prinsip umum yang berlaku bagi otoritas pasar modal internasional (International Organization of Securities Commission/IOSCO).

Namun, penasihat Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Avi Dwipayana menilai, ketentuan minimum MKBD bisa saja direvisi. Apalagi, dengan kondisi pasar saat ini, beberapa broker dikhawatirkan kesulitan likuiditas. “Kalau memang ada yang berpendapat seperti itu, boleh saja direvisi,” jelas dia kepada VIVAnews.

Direktur Utama PT Asjaya Indosurya Securities Herizal Harmaini mengatakan, aturan MKBD belum memberatkan perusahaan. MKBD perusahaan efek anggota bursa itu masih sesuai dengan ketentuan otoritas pasar modal dan rencana perseroan sejak awal. “Pemegang saham kami memiliki komitmen untuk memenuhi MKBD Rp 25 miliar,” kata dia kepada VIVAnews.

Herizal memahami jika Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak merevisi aturan MKBD saat ini. Apalagi, otoritas pasar modal juga telah mempertimbangkan kepentingan investor. “Namun, MKBD sebaiknya tidak dinaikkan. Terutama dalam waktu dekat karena kondisi pasar masih mengkhawatirkan,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, otoritas bisa saja merevisi aturan tersebut. Tapi, hal itu tidak mendesak untuk dilakukan. Selain itu, Bapepam-LK memerlukan waktu yang cukup untuk merumuskan aturan baru.

Tidak Penuhi Kewajiban Karantina, Tumbuhan Kaktus Asal Impor Dimusnahkan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

Jelang Lebaran, RI Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut Pemerintah Indonesia berencana mengimpor 22.500 ton beras dari Kamboja untuk melengkapi stok dalam negeri, menjelang Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024