VIVAnews – Otoritas pasar modal belum akan merevisi batas minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa (AB) yang saat ini berlaku Rp 25 miliar. Hal itu terkait banyaknya MKBD perusahaan efek yang mendekati batas minimum ketentuan tersebut.
“Soal itu, belum ada perusahaan sekuritas yang dipanggil,” kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah di Jakarta, Senin 27 Oktober 2008.
MKBD merupakan salah satu persyaratan untuk kegiatan operasional perusahaan efek anggota bursa (AB). Modal kerja tersebut di antaranya akan digunakan untuk memperkuat likuiditas perusahaan efek, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah.
Selain itu, penerapan MKBD dan juga modal disetor perusahaan efek seiring dengan prinsip umum yang berlaku bagi otoritas pasar modal internasional (International Organization of Securities Commission/IOSCO).
Namun, penasihat Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Avi Dwipayana menilai, ketentuan minimum MKBD bisa saja direvisi. Apalagi, dengan kondisi pasar saat ini, beberapa broker dikhawatirkan kesulitan likuiditas. “Kalau memang ada yang berpendapat seperti itu, boleh saja direvisi,” jelas dia kepada VIVAnews.
Direktur Utama PT Asjaya Indosurya Securities Herizal Harmaini mengatakan, aturan MKBD belum memberatkan perusahaan. MKBD perusahaan efek anggota bursa itu masih sesuai dengan ketentuan otoritas pasar modal dan rencana perseroan sejak awal. “Pemegang saham kami memiliki komitmen untuk memenuhi MKBD Rp 25 miliar,” kata dia kepada VIVAnews.
Herizal memahami jika Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak merevisi aturan MKBD saat ini. Apalagi, otoritas pasar modal juga telah mempertimbangkan kepentingan investor. “Namun, MKBD sebaiknya tidak dinaikkan. Terutama dalam waktu dekat karena kondisi pasar masih mengkhawatirkan,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, otoritas bisa saja merevisi aturan tersebut. Tapi, hal itu tidak mendesak untuk dilakukan. Selain itu, Bapepam-LK memerlukan waktu yang cukup untuk merumuskan aturan baru.
VIVA.co.id
19 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Perang Mobil Listrik China di Indonesia, Siapa yang Paling Laku di Tahun Ini
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Indonesia menjadi pasar otomotif potensial, tidak heran jika sejumlah brand asal China berlomba-lomba hadir. Bahkan saat ini ada banyak mobil listrik buatan Tiongkok
Menurut Anas bin Malik, seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, terdapat lima dosa yang beliau nyatakan dapat menghapus pahala puasa Ramadhan. Salah satu dosanya yaitu gibah.
Gita JKT48 dalam acara Wartak di YouTube JKT4B TV dipandu oleh Olla JKT48 menjawab isu tentang dirinya yang disebut-sebut sebagai calon kapten setelah Shani JKT48.
Jalani DSA serta Immunotherapy Bareng Suami, Inul Daratista Ingin Temani Putranya Sampai Tua
JagoDangdut
11 menit lalu
Inul Daratista kembali mencuri perhatian publik. Namun kali ini bukan dengan penampilan panggungnya yang energik, melainkan dengan pengungkapan tentang kesehatanya.
Selengkapnya
Isu Terkini