VIVAnews - Terdakwa Hamka Yandhu mengakui telah memberikan uang ke Paskah Suzetta dalam empat tahap. "Saya menyerahkan uang dengan total Rp 1 miliar," ungkap Hamka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2008.
Sebelumnya, Paskah menegaskan tidak menerima Rp 1 miliar. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu pun mengaku tidak tahu adanya aliran dana sebesar Rp 31,5 miliar ke Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Padahal saat itu Paskah menjadi salah satu pimpinan komisi.
Paskah Suzetta tengah bersaksi untuk terdakwa mantan koleganya di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.
Menurut Hamka, sebagai anggota di Komisi Keuangan, dirinya selalu melaporkan kegiatan kepada pimpinan. Termasuk mengenai adanya uang kepada pimpinan.
Atas keterangan itu, Paskah menegaskan tidak menerima Rp 1 miliar. "Saya tetap pada keterangan. Saya tidak menerima uang itu," tegas Paskah.
Jaksa Ketut Sumedena menguatkan keterangan Hamka mengenai aliran dana BI. Berdasarkan risalah rapat pada 22 Agustus 2003, rapat itu dihadiri TM Nurlip, Baharuddin Aritonang, Antony Zeidra Abidin, Ahmad Zawawi, Paskah Suzetta, hamka Yndhu, R Kamarullah, dan M Hidayat. Rapat dipimpin Hamka Yandhu.
Dalam rapat itu dihasilkan keputusan Bank Indonesia akan melakukan sosialisasi kemasyarakatan mengenai amandemen undang-undang. Untuk itu, Rusli Simanjuntak dan Asnar menyerahkan uang kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra. Alasannya, sebagai biaya sosialisasi. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepad peserta rapat yang hadir sesuai dengan notulen.
Mengenai bukti baru itu, Paskah kembali membantahnya. "Saya tidak hadir, karena sebagai wakil ketua komisi, urutan nama saya seharusnya di atas. Saya tidak tahu itu," tandasnya.
Majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago pun meminta ketegasan dari Paskah Suzetta. Permintaan hakim itu pun ditanggapi Paskah, "Saya tetap pada keterangan saya," ujarnya.
Sidang aliran dana Bank Indonesia kali ini juga akan mendengarkan kesaksian Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dan anggota Dewan Bobby Suhardiman.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Koleksi Mobil Mewah Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi Timah
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi tambang timah ilegal, periode 2015-2022. Atas perbuatannya crazy rich PIK (
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
43 menit lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Saksikan Festival ANTV Ramadan Sukabumi, Ada Sabyan Gambus hingga Happy Asmara
JagoDangdut
43 menit lalu
Hai wargi Sukabumi, jangan lewatkan Festival ANTV Ramadan akan hadir di kota kesayangan kalian pada Sabtu, 30 Maret 2024, mulai pukul 08.00 wib - 23.00 wib.
Selengkapnya
Isu Terkini