Pengawasan Makanan Perlu Diperluas

VIVAnews - Pemerintah menilai pengawasan makanan kadarluarsa harus diperluas, tidak hanya terbatas dilakukan instansinya dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ha itu penting, karena selain melindungi konsumen, juga mencegah terjadinya peredaran barang-barang ilegal.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

"Jadi, komitmen bersama ini bagus untuk mencerdaskan konsumen akan hak-hak mereka dan produsen agar meningkatkan produk yang mereka hasilkan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara penandatanganan komitmen bersama pengawasan barang beredar antara pemerintah, LSM, pelaku pasar, dan konsumen di Sarinah, Jakarta, 28 Oktober 2008.

Menurut Mari, peran serta masyarakat dalam mengawasi langsung makanan kadarluarsa akan membantu pemerintah. Sebab, saat ini jumlah pengawas, baik dari pemeritah maupun LSM masih terbartas sekitar 200 unit dan instansi.

Dia juga mengatakan, semakin ketatnya pengawasan makanan dan minuman itu akan mencegah masuknya produk impor yang ilegal maupun produk dalam negeri yang tidak berstandar mutu baik beredar di masyarakat.

Mari mengakui, komitmen bersama pengawasan makanan harus berkembang sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam  undang-undag perlindungan konsumen. Sehingga, pengawasan terhadap kadaluarsa makanan itu merupakan awal yang bagus. "Ke depan harus berkembang menjadi lebih luas lagi," jelasnya.

Dia menyebutkan, beberapa hal yang sering didapati dalam produk-produk yang beredar belum memenuhi standar antara lain adanya barang yang cacat, label produksi syarat MD dan ML dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sampai ketentuan harga.

Mari menegaskan, apalabila konsumen menemukan harga yang tidak sesuai antara harga label dengan harga di kasir, seharusnya diberikan herga yang terendah. 

Dia juga mengatakan, konsumen harus semakin berhati-hati dalam meneliti barang-barang sebelum membeli. Sedangkan bagi para pengusaha yang telah menyatakan komitmennya agar segera melaksanakan pengawasan dan menepati apabila konsumen mendapati barang yang dijual di retail mereka kadaluarsa.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Tahir menyatakan, pengawasan barang kadarluarsa jangan hanya dilakukan menjelang hari besar saja. Sebab, peredaran barang itu terjadi sepanjang tahun dan selalu dikonsumsi masyarakat.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

Dia menambahkan, efektivitas pengawasan makan dan minuman yang beredar akan terjadi apabila pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada membentuk sebuah badan untuk mengontrol peredaran barang di masyarakat apakah layak dikonsumsi. Sebab, kata Husna, selama ini pemerintah hanya mengawasi dalam waktu-wakt tertentu saja seperti hari raya. "Di luar waktu itu pengawasannya longgar," jelasnya.

Husna mengakui, adanya komitmen bersama antara pemerintah, LSM, pengusaha, dan konsumen menjadi tahap awal untuk mengawasai barang-barang yang beredar di masyarakat. "Saya mengapresiasi komitmen ini sebagai awal yang baik untuk mengedukasi pengusaha maupun konsumen," ujarnya. 

Menurut dia, pengawasan adalah sesuatu yag paling penting dalam distribusi barang dan makanan. Artinya, stake holder sudah mulai mengarah pada perbaikan dalam hal kualitas produk yang beredar dan digunakan masyarakat.

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024