Sidang Kasus Makar di Fakfak

Terdakwa Pembawa Senjata Vonis Hari Ini

VIVAnews – Pengadilan Negeri Fakfak, Papua Barat, Rabu 29 Oktober 2008, akan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pembawa senjata tajam dalam kasus makar. Agenda lainnya mendengar pembacaan pandangan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa pengibar bendera Bintang Kejora.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Dua terdakwa pembawa senjata tajam, Simon Hindom dan Daniel Nimbitkendik dikenai Undang-undang Darurat no 12  Tahun 1951  pasal 21 karena membawa senjata tajam tanpa Izin, keduanya diancam penjara selama 7 bulan.

Sidang Rabu 22 Oktober 2008 lalu, saksi kasus senjata tajam mengatakan bahwa mereka petani ladang. Kebiasaan setiap harinya selalu membawa parang yang berukuran panjang.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan  pendapat jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa pengibar bendera Benediktus Tuturop dan kawan-kawannya.

Kasus pengibaran bendera Bintang Kejora terjadi 19 Juli 2008 di Depan gedung Papera Jalan R.A. Kartini. Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka. Enam di antaranya kena pasal makar, yakni Pasal 106, jo. Pasal 107 dan jo Pasal 110 dan tiga lainnya Undang Undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.

Kata Pelatih PSS Soal Drama 3 Penalti dan Kartu Merah Saat Lawan Persik

Kesembilan warga yang menjalani proses hukum, yakni Simon Tuturop, Tedeus Weripang, Telis Piahar, Benediktus Tuturop, Thomas Nimbikkendik, Viktor Tuturop, Simon Hindom, Daniel Nimbitkendik dan Johny Gewab.

Mayat dalam koper

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibuat geger dengan adanya penemuan mayat yang tersimpan dalam koper.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024