VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut Pengadilan Negeri Tangerang untuk membebaskan 10 anak SD yang dituduh bermain judi.
Tuntutan itu disampaikan melalui surat yang dibawa langsung Ketua KPAI Hadi Supeno dan Komisioner Pengaduan Maghdalena Sitorus ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 15 Juli 2009.
Hadi Supeno mengatakan, pengadilan yang menyidang anak di bawah umur tersebut adalah pengadilan sesat. "Ini adalah tindakan arogan, berlebihan, konyol, dan tidak manusiawi," ujar Hadi saat dicegat wartawan sebelum menyerahkan surat tersebut.
Menurut Hadi, penggunaan pasal 303 KUHP tentang perjudian untuk anak tidaklah tepat. Sebab, dalam pasal tersebut yang masuk dalam kategori perjudian adalah untuk mata pencarian atau usaha.
"Ini hanya hiburan anak-anak saja," jelasnya.
Dikatakannya, penangkapan, penahanan atau tindak pidana anak hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir. "Pertanyaannya adalah, sudahkah aparat hukum melakukan upaya-upaya lainnya," tanya Hadi.
"Ini bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 16," tambahnya.
Untuk itu, lanjut Hadi, KPAI sebagai lembaga negara meminta pengadilan untuk membebaskan 10 anak SD tersebut. "Atas nama hukum dan demi kepentingan masa depan anak kami minta agar mereka dibebaskan," tegas Hadi.
Laporan : Abu Syairi | Tangerang