VIVAnews - Penetapan status tersangka besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, bukan atas tekanan dari pihak manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu, berdasarkan pertimbangan profesional.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2008. "Hari ini kami sudah tegaskan, sikap ini diambil secara profesional dan sesuai prosedur bukan atas tekanan dari berbagai pihak," tegas Antasari.
Penetapan status tersangka ini bertepatan denga vonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin divonis penjara 5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Burhan selama delapan tahun penjara atas tindakannya secara bersama-sama menyetujui kucuran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. "Saya belum menyampaikan hal ini secara langsung untuk menjernihkan permasalahan yang selama ini berkembang di publik," tegas Antasari.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Penasaran nggak menu apa yg bisa kamu nikmati di hari raya Idul Fitri tanpa harus mengkhawatirkan soal dampaknya bagi kesehatan? Simak ide menu makanan lebaran yang sehat
Lirik Lagu Lintu - Vita Alvia
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Vita Alvia kembali merilis karya baru yang berjudul "Lintu". Lagu ini tidak hanya menyajikan irama yang enak didengar, tetapi juga mengandung lirik-lirik yang mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini