Aulia Pohan Tersangka

Ketua KPK: Tidak Ada Tekanan dari Siapapun

VIVAnews - Penetapan status tersangka besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, bukan atas tekanan dari pihak manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu, berdasarkan pertimbangan profesional.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2008. "Hari ini kami sudah tegaskan, sikap ini diambil secara profesional dan sesuai prosedur bukan atas tekanan dari berbagai pihak," tegas Antasari.

Penetapan status tersangka ini bertepatan denga vonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin divonis penjara 5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Burhan selama delapan tahun penjara atas tindakannya secara bersama-sama menyetujui kucuran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. "Saya belum menyampaikan hal ini secara langsung untuk menjernihkan permasalahan yang selama ini berkembang di publik," tegas Antasari.

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024