Polres Bekasi Bekuk 2 Pengedar Uang Palsu

VIVAnews - Petugas Polres Metro Bekasi menangkap dua pengedar uang palsu saat mengedarkan uang dalam pecahan seratus ribu rupiah, Rabu 29 Oktober 2009.

Dua orang tersangka adalah Amir dan Arozi. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Penangkapan berawal dari penyelidikan petugas yang melakukan penyamaran melakukan transaksi uang palsu dengan Amir.

Dengan perbandingan 3:1, atau tiga lembar uang palsu pecahan seratus ribu, dibeli dengan satu lembar uang seratus ribu. Dari tangan Amir petugas mendapatkan uang palsu pecahan lima puluh ribu senilai Rp 10 juta.

Dari keterangan Amir, petugas kemudian menangkap Arozi di rumahnya di Kampung Irian, Bekasi Utara. Dari rumah Arozi petugas mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu yang jumlahnya Rp 50 juta.

Dihadapan petugas Amir dan Arozi mengaku hanya dititipi oleh seseorang untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
"Kita cuma dititipi untuk menyebar uang palsu oleh seseorang yang baru kami kenal," Ujar Amir di Polres Bekasi.

Kapolres Bekasi Kombes Masguntur Laope mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan dan berikut barang bukti uang palsu senilai Rp R60 juta. "Kami masih akan menyelidiki lagi untuk menangkap pemasok uang palsu," ujarnya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024