Parpol Jangan Senang Perkarakan Pilkada

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengimbau agar partai politik yang kalah jangan langsung menggugat hasil pemilihan kepala daerah.

"Saya harap pilkada tidak sering diadukan ke Mahkamah Konstisusi. Anak buah Akil atau Mahfud ini senang sekali berperkara," ujar Bagir seraya berkelakar menyebut nama dua politisi yang saat ini sudah menjadi hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar (Partai Golkar) dan Mahfud MD (Partai Kebangkitan Bangsa).

Bagir mencontohkan, ada satu perkara di mana selisih suara dua pasangan calon kepala daerah sampai 40 persen. Menurutnya, jika selisih suara sebesar itu, tidak perlu dibawa ke pengadilan. "Kalau sampai 40 persen, masa penipu semua yang 40 persen itu?" tegas Bagir.

Banyak mental peserta pemilihan kepala daerah, kata dia, tidak siap untuk kalah. Bagaimanapun juga, pengajuan perkara hasil pemilihan akan menghambat pemerintahan yang baru. "Memang ada watak kita ini, yang ingin menyusahkan pemenang," katanya yang sambut tawa semua yang hadir di ruangan Wiryono itu, Rabu 29 Oktober 2008.

Ia berharap, besaran selisih perolehan suara bisa jadi dasar pertimbangan dalam pengajuan perkara sengketa pemilihan kepala daerah. "Kalau selisih 2 persen ke bawah, bolehlah. Mungkin ada human error. Tapi, paling tinggi dua persen lah," kata dia.

Ilmuwan Berikan Saran Manusia agar Makan Daging Ular Piton, Alasannya Mengejutkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

KPK melakukan pemanggilan kepada dua orang hakim agung terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024