Hanura: UU Pilpres Pasung Hak Rakyat

VIVAnews - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kecewa dengan Undang-undang Pemilihan Presiden yang baru diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Rabu, 29 Oktober 2009, sore ini. UU itu telah memasung hak rakyat dengan mensyaratkan 20 persen kursi atau 25 persen suara Pemilu untuk mencalonkan presiden.

"Seperti sudah disampaikan Pak Wiranto, cara-cara seperti itu justru menghilangkan hak rakyat untuk memilih seorang presiden," ungkap juru bicara Partai Hanura, RJ Soehandoyo, dalam perbincangan dengan VIVAnews melalui telepon, Rabu, sore ini.

Bagi Hanura, ini bukan persoalan partai besar melawan partai kecil semata. Karena hasil Pemilu 2004 juga menunjukkan, tak ada partai yang mampu mengumpulkan suara sebesar 25 persen. "Bayangan Hanura, 15 persen wajarlah," lanjut calon anggota DPR nomor urut 1 daerah pemilihan Riau II itu.

Namun, apa boleh buat, Hanura belumlah partai yang telah bersemayam di Senayan. Menyikapi syarat yang berat itu, partai yang menggadang-gadang Ketua Umumnya Wiranto sebagai calon presiden itu akan memerintahkan kader-kadernya untuk bekerja keras meraih suara signifikan dalam Pemilu. "Jika masih kurang, tentu perlu berkoalisi untuk mencalonkan presiden," tandas Soehandoyo.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada
Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024