Korupsi Proyek Dinakertrans

15 Bulan Buron, Pejabat Transmigrasi Ditahan

VIVAnews - Setelah buron selama 15 bulan, Edi Warlis tersangka korupsi pembangunan rumah transmigrasi proyek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, senilai Rp 8 Miliar akhirnya ditangkap, Kamis 23 Juli 2009.

Tersangka ditangkap intel Poltabes Padang di kawasan Cibubur, Jawa Barat dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar Rabu malam 22 Juli 2009.

"Yang bersangkutan sekarang menjadi tahanan kejaksaan setelah kita tangkap di Cibubur sebagai tahanan korupsi," kata Kapoltabes Padang Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar pada VIVAnews.

Saat ini, Edi Warlis mendekam di Rumah Tahanan Muaro Padang. Edi Warlis melarikan sejak April 2008 dan sejumlah photo tersangka disebarkan ke beberapa media sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Edi Warlis merupakan tersangka korupsi proyek transmigrasi di Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya yang merugikan negara senilai Rp 4,2 M.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edi Warlis merupakan salah seorang pejabat di Disnakertrans Sumbar saat proyek ini digulirkan.

Selain Edi Warlis, Wakil Kepala Disnakertrans Sumbar Fuadi juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Fuadi dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Eri Naldi | Padang

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024