Dugaan Korupsi PLN Jawa Timur

Ada Surat Kuasa untuk Tunjuk Langsung

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddy Widiono mengakui adanya surat kuasa yang diberikan terkait penunjukkan langsung rekanan dalam pengadaan teknologi CMS di PLN cabang Jawa Timur.

"Surat kuasa dari direksi ke seluruh GM (general manager) karena ini sifatnya otonomi," kata dia ketika ditanya usai pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 23 Juli 2009.

Ketika ditanya apakah ia yang menandatangani surat penunjukan itu, ia bungkam. "Sudah ya cukup terima kasih," kata dia. Eddy diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tersebut. Dalam kasus ini Komisi menetapkan Direktur nonaktif Distribusi Luar Jawa dan Bali Hariyadi Sadono sebagai tersangka.

Menurut Eddy, penyidik juga memeriksa dia sepanjang proses yang berlaku dalam pengadaan itu. "Saya hanya ditanya mengenai aturan yang berlaku di PLN," jelas dia. Eddy mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Eddy yang mengenakan kemeja batik kehijauan meninggalkan Komisi setelah diperiksa selama delapan jam. Ia pergi dengan mengendarai Honda CRV bernomor B 1670 SV berwarna hitam.

Komisi menduga kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 80 miliar. Hariyadi sendiri dijerat dengan pasal memperkaya diri atas nama jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3.

Selain PLN Jawa Timur, KPK juga mengembangkan penyidikan ke PLN Lampung dan PLN Pusat.

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme
ilustrasi sholat/salat/shalat

Cara Sholat Hajat dan Doa Rasulullah SAW untuk Mengatasi Masalah

Manusia kerap dihadapkan dengan berbagai masalah dan ujian yang terasa berat. Dalam situasi ini, salah satu cara untuk memohon pertolongan Allah SWT dengan sholat hajat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024