Rizieq dan Munarman Divonis Siang Ini

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2008, menggelar sidang vonis terhadap Habib Rizieq Shihab dan Munarman terkait penyerangan aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Direstui Surya Paloh untuk Maju Pilkada DKI 2024, Anies Baswedan Bilang Begini

Jaksa menuntut kedua orang itu dipenjara dua tahun. Jaksa menganggap Rizieq dan Munarman terbukti terlibat penyerangan terhadap aktivis yang sedang berkumpul di Monumen Nasional.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Rizieq sejak 4 Juni 2008. Rizieq didakwa menganjurkan orang lain berbuat kekerasan, dengan demikian melanggar pasal 170 jo pasal 55 dan pasal 156.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Sedangkan Munarman juga terkena tuntutan dua tahun kurungan. Dia dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP karena sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dan menimbulkan kerusakan barang.

Verrell Bramasta

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran

Tidak hanya itu, selama liburan Verrell Bramasta menunjukan sikap mandiri yang tidak ingin mengandalkan bantuan orang lain. Seperti, yang tertangkap kamera baru-baru ini.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024