Kasus Biaya Akses Depkum

Tak Ada Bantuan Hukum kepada Tersangka

VIVAnews - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

"Kita hanya akan memberikan bantuan moral saja ke mereka," kata Menteri Andi Mattalatta di usai perayaan hari ulang tahun Departeman Hukum ke-63, Jakarta, Kamis, 30 oktober 2008.

Menteri Mattalatta mengaku baru tahu ada pejabatnya yang tersandung dalam proyek bantuan hukum yang bernilai Rp 1,2 triliun ini. Meski demikian, Mattalatta berharap kinerja departemennya tidak terganggu karena adanya kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan penerusnya, Syamsudin Manan Sinaga. "Mereka yang disebut-sebut itu kan belum tentu bersalah," tutur Mattalatta.

Proyek biaya akses sisminbakum melalui website http://www.sisminbakum.com, dikenakan biaya yang nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD). Dari biaya akses yang perbulan jumlahnya miliaran itu, sekitar 90 persen disetorkan ke PT SRD sedangkan 10 persen diserahkan ke Koperasi Pengayoman Depkum dan HAM.

Jumlah yang disetorkan ke koperasi, masih dibagi dua. Sebanyak 40 persenĀ  riil masuk ke kas koperasi, sedangkan 60 persen mengalir ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang selanjutnya dibagikan ke oknum pejabatnya. Dirjen AHU mendapat jatah Rp 10 juta tiap bulannya, untuk tingkat sekretaris mendapat Rp 5 juta per bulan, direktur mendapat Rp 2 juta perbulan, kepala sub jatahnya Rp 1 juta perbulan.

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024