Vonis Habib Rizieq

Front Terbukti Serang Aliansi

VIVAnews - Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam insiden di Monas pada 1 Juni 2008. Rizieq pun divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Setelah melihat bukti-bukti, yang melakukan penyerangan adalah FPI," kata ketua majelis hakim Panunsunan Harahap saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2008. "Ini karena massa terlihat mengenakan atribut FPI."

Majelis hakim juga menilai Rizieq tidak menghalangi kelompoknya melakukan aksi pada 1 Juni 2008 di Lapangan Monas. Rizieq juga dinilai tidak mencegah pendukungnya untuk datang ke Monas. Padahal, Rizieq telah mengetahui pada saat itu Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga akan melakukan aksi di tempat yang sama. "Intel Mabes Polri sudah meminta FPI untuk memundurkan jadwal demonya," terang hakim.

Atas dasar itu, hakim menilai Rizieq telah terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini adalah Rizieq pernah dihukum dan perbuatannya sudah meresahkan masyarakat.

Atas putusan ini, Rizieq langsung mengucapkan syukur. "Alhamdulillah wa syukurillah," dan langsung mengajukan banding, "Insya Allah banding."

Mobil Ini Laku 100 Ribu Unit dalam 3 Bulan
Dian Sastro dan keluarga.

Intip Potret Outfit Para Artis di Hari Lebaran 2024, Pake Shimmer-shimmer Gak Ya?

Sejumlah artis Tanah Air pun ikut merayakan hari Lebaran ini dengan penuh suka cita. Tidak sedikit yang kompak memakai seragam untuk keluarga kecil mereka. Seperti apa?

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024