Pembeli Valuta Asing Wajib Punya NPWP

VIVAnews - Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat dalam waktu dekat menetapkan aturan syarat kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pembeli valuta asing dengan jumlah tertentu.

Upaya ini dilakukan bukan untuk menangkis kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap US$, tetapi untuk menggenjot penerimaan di sektor pajak pada tahun anggaran 2009 nanti. Dalam APBN 2009, penerimaan pajak disepakati sebesar Rp 699 triliun, tumbuh sekitar 20 persen dibandingkan target penerimaan APBN 2008.

"Kami sudah sepakat dengan Bank Indonesia agar setiap transaksi valuta asing dengan nilai tertentu nantinya disertai dengan NPWP," ungkap Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2008.

Namun Darmin tidak bersedia menyampaikan berapa target penerimaan pajak yang bisa didulang dari pajak pembelian valuta asing tersebut. "Saya tidak bicara target di sini, pokoknya kita usahakan di semua lini termasuk asuransi," tegas dia.

Darmin optimistis dengan upaya yang dilakukan, penerimaan pajak 2009 lebih besar dibandingkan tahun ini. Minimal mencapai target yang ditetapkan. "Karena kalau sampai tidak tercapai risikonya sangat besar," kata dia.

Karena itu untuk meningkatkan pemasukan dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan proses intensifikasi dan assesment pajak seperti menarik semua kekuarangan-kekurangan pajak yang tertinggal di masa lalu.

Ia juga meminta semua pihak memahami dan tidak menganggap subsidi yang dibayarkan dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah sebagai pembebasan pajak. "Itu maksudnya pemerintah tidak memungut tapi sudah dianggap pemerintah sebagai pemasukan dan dihitung langsung keluar," ujarnya.

Momen Lebaran, Bos Pos Indonesia Tegaskan Nonstop Layani Transaksi Masyarakat
[dok. Instagram @luhut.pandjaitan

Sambut Lebaran 2024, Menko Luhut: Momentum Mempererat Kerukunan Serta Kekompakan

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan keluarga pun mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Minal Aidzin Wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024