Fraksi PDIP Protes

Pengesahan RUU Pornografi Langgar Prosedur

VIVAnews - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan ada pelanggaran prosedural dan substansial dalam pengesahan Rancangan Undang-undang Pornografi. Terdapat beberapa masalah yang dikemukakan PDIP.

Seperti dijelaskan siaran pers Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, PDIP mendukung upaya mengatur pornografi. PDIP juga telah mengusulkan beberapa pasal perbaikan sehingga RUU Pornografi secara eksplisit memberikan perlindungan afirmatif untuk anak dan perempuan, serta mengatur pemidanaan yang lebih adil, proteksi karya seni, budaya dan ritual keagamaan.

Namun PDIP menyatakan, ada pelanggaran substansial melalui penyelundupan pasal-pasal tertentu dalam RUU Pornografi. Ada penyelundupan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi. Definisi menyertakan pornoaksi, yakni tentang gerak tubuh dan pertunjukan di muka umum yang diatur dalam pasal 1 dan pasal 10. Hal ini melanggar kaidah-kaidah pembuatan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 5 UU No 10 Tahun 2004 tentang Sistematika Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, PDIP mengkritik pasal 20, 21 dan 22 yang berisi peran serta masyarakat dalam mengawasi pornografi. PDIP memandang, pasal ini mendorong munculnya polisi moral yang memancing pada tindakan anarkis terutama karena masih diaturnya pornoaksi.

Ketiga, penyimpangan pasal 4 (persenggamaan yang menyimpang). Pasal yang melarang praktik homoseksualitas ini bertentangan dengan Keputusan Departemen Kesehatan dan WHO tahun 1993, kaitannya dengan diagnosis gangguan jiwa III, yang isinya bahwa homoseksualitas, lesbian, tidak tergolong sebagai penyimpangan.

Areum Eks T-ARA Sudah Sadar Kembali Usai Sempat Mencoba Bunuh Diri
Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan Nobar Webinar Literasi Digital.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024