Prita Mulyasari Terancam Dipenjara Lagi

OC Kaligis: Banyak Permainan di Kasus Ini

VIVAnews - Kejaksaan kembali membuka kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International dengan terdakwa Prita Mulyasari dengan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Banyak sekali permainan-permainan di kasus ini," kata OC Kaligis selaku pengacara Prita saat ditemui VIVAnews di kantornya, Jumat 31 Juli 2009.

Permainan seperti apa? siapa yang terlibat? "Ah, saya tidak mau komentari. Tapi ada, seperti kasus Rizal Ramli (mantan Menko Perekonomian)," jawab OC Kaligis.

Indikasinya, menurut Kaligis, perkara perdata sudah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum padahal pidana belum dimajukan pada proses hukum. "Sampai sekarang pun medicak report (Prita) tidak dikasih pihak rumah sakit," tegasnya.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata menderita penyakit gondong bukan demam berdarah.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga menghentikan kasus Prita. 

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024