Kasus Suap Tanjung Api-Api

Syahrial Didakwa Bermufakat Suap Legislator

VIVAnews - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dituduh bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Uang yang diberikan mencapai Rp 5 miliar.

"Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat yakni dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan Chandra Antonio Tan an Sofyan Rebuin," kata Jaksa Zed Tadung Alo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (3/8).

Menurut jaksa, Syahrial bersama Chandra Antonio Tan, Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha menyerahkan uang itu kepada anggota Komisi Kehutanan DPR Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputera, serta Fahri Andi Leluasa. "Supaya penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Zed.

Uang itu, lanjut dia, digunakan untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan seluas 600 ha. "Dengan aalasan menunjang perekonomian provinsi," ujar dia.

Terdakwa, lanjut Jaksa Eli Kusumastuti, menyadari hingga September 2006 ijin dari Menteri Kehutanan belum juga diterbitkan. "Karena rekomendasi dari DPR belum disetujui," kata dia. Syahrial lalu memerintahkan Sofyan Rebuin selaku Sekretaris Propinsi Sumatera Selatan mencari anggota dewan daerah pemilihan Provinsi Sumsel guna membantu proses percepatan itu.

Sofyan, kata Eli, menemui Sarjan Taher yang meminta adanya kebutuhan dana senilai Rp 5 miliar. Dalam pertemuan di kantor Syahrial bersama Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan menyepakati permintaan dana itu. "Terdakwa menugaskan Chandra untuk menyiapkan dana dalam dua tahap," kata dia.

Atas perbuatan itu, jaksa menjerat dia dengan Pasal 5 ayat (1)a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oktober 2006, Chandra menemui Sarjan dan menyerahkan amplop berisi Mandiri TravelCheque senilai Rp 2,5 miliar. Cek tersebut kemudian dibagikan kepada Sarjan Tahir (Rp 150 juta), Hilman Indra (Rp 175 juta), Azwar Chesputera (Rp 325 juta), Fachri Andi Leluasa (Rp 175 juta) dan Yusuf Erwin Faishal (Rp 275 juta).

Juni 2007 Chandra, Sofyan dan Musyrif Suwardi kembali membahas penyiapan kekurangan uang bersama terdakwa. Chandra kemudian ke Jakarta untuk penyerahan uang kepada Sarjan Tahir senilai Rp 2,5 miliar. Chandra menemui Yusuf Erwin dan Hilman Indra untuk menyerahkan uang itu.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para anggota dewan sebelumnya. Sarjan mendapat Rp 200 juta, Hilman mendapat Rp 260 juta, Azwar senilai Rp 125 juta, Fachri Andi Leluasa Rp 235 juta dan Yusuf Erwin Rp 500 juta.

Adapun Syahrial, usai sidang, menyerahkan hal ini kepada persidangan. "Kita dipersidangan," kata dia. Sementara penasihat hukum Syahrial, Ignatius Supriadi mengatakan dakwaan jaksa tidak benar. "Kita akan buktikan dengan saksi di persidangan nanti," ujar dia.

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas
Presiden Jokowi Buka Puasa Bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju

Jokowi Enggak Bahas Pemerintahan Prabowo saat Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan buka puasa bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. Tampak, Wakil Presiden Mar

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024