VIVAnews – Badan Pemeriksa Keuangan mulai mengaudit laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum, Senin 3 Agustus 2009.
“Yang diaudit mulai dari KPUD kota, kabupaten, provinsi, sampai pusat,” kata Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU, di Jakarta.
Dalam audit ini, BPK hanya akan mengaudit perkembangan laporan keuangan Pemilu.
Hafiz mengatakan audit ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan BPK setiap tahun. Tidak hanya KPU, kata Hafiz, juga lembaga-lembaga pemerintah yang lainnya.
Audit akan dilakukan selama 40 hari, sampai 10 September 2009.
THR Harus Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Menaker Terbitkan SE THR Keagamaan 2024
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :