VIVAnews – Tim penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) masih memeriksa lima warga negara Australia yang memasuki wilayah Merauke secara tidak resmi. Kepolisian belum bersedia menjelaskan perkembangan penyidikan tersebut.
Menurut juru bicara Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira kepada VIVAnews, Selasa, 23 September 2008, penyidikan tersebut dibantu tim dari Kepolisian Daerah Papua. Abubakar belum bersedia mengungkapkan motivasi dan tujuan kelima warga Australia tersebut memutuskan mendaratkan pesawat di Merauke.
Warga Australia mendarat di Merauke menggunakan pesawat jenis V-68 Jumat, 12 September 2008. Pesawat ini ternyata tidak dilengkapi visa. Mabes Polri juga menemukan Wiliam Henry Scott Bloxom dan Vera Scott Bloxom yang menerbangkan pesawat tersebut tidak memiliki surat-surat yang diperlukan seperti "security clearance" dan "flight approval".
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan Kedutaan besar Australia di Indonesia telah berkomunikasi dengan pemerintah dan meminta izin agar stafnya berangkat ke Merauke guna memberikan perlindungan lekonsuleran kepada lima warganya.