Eksekusi Amrozi cs

Keluarga Batal ke Nusakambangan

VIVAnews- Rencana keluarga besar Mukhlas dan Amrozi berangkat ke Cilacap malam ini dibatalkan. Sementara, keluarga Imam Samudra juga masih tenang-tenang di Serang.

Seperti diketahui, ketiga terpidana mati ini dinyatakan bersalah dalam peristiwa bom Bali I tanggal 12 Oktober 2002. Tak kurang 202 orang tewas dan 325 lainnya luka-luka.

Kakak kandung Mukhlas dan Amrozi, Ustad Muhammad Chozin, saat dihubungi malam ini, Sabtu 1 November 2008, mengatakan pihak keluarga tak jadi berangkat. “Kita mungkin baru berangkat besok sore,” ujarnya.

Semula, kata Chozin, malam ini keluarga Tenggulun akan berangkat ke Nusakambangan. Tapi rencana itu dibatalkan karena sore tadi masuk informasi baru. Informasi itu menyatakan izin kunjungan ke  Nusakambangan kini hanya dilayani pada hari kerja.

Maka, atas dasar pertimbangan itu keluarga membatalkan niat keberangkatan ke Nusakambangan.  Barangkali, kata Chozin, baru besok keluarga besar Amrozi dari Lamongan  berangkat ke Nusakambangan.

Penjelasan serupa disampaikan oleh Lulu Djamaludin, adik kandung terpidana mati Imam Samudra.  Saat dihubungi pukul 22.00 WIB, Luluk mengaku masih ada di rumah.

Dengan suara lelah karena menjawab pertanyaan serupa dari puluhan wartawan, Lulu menjawab keluarga Imam Samudra tak jadi berangkat malam ini. “Kemungkinan baru berangkat besok,” katanya. Yang pasti, keluarga akan datang pada Senin pagi di Nusakambangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak berkewajiban memberitahukan tanggal persis pelaksanaan eksekusi kepada pihak keluarga terpidana mati. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Panjaitan, saat ditemui di ruangan kantornya, kemarin.

Jasman mengatakan bahwa pada H-3 menjelang eksekusi, terpidana akan mendapat surat pemberitahuan. “Berdasarkan undang-undang, kami akan memberitahukan kepada terpidana H-3 atau 3x24 jam sebelum eksekusi. Tidak ada kewajiban memberitahukan ke keluarga,” ujarnya.

Dalam 3x24 jam menjelang eksekusi, terpidana berhak memberikan permintaan terakhir. Menurut Jasman, saat permintaan terakhir tersebut, terpidana akan memberitahukan ke pihak keluarganya. “Bisa saja permintaan terakhirnya dikunjungi keluarga dan didampingi pembimbing spiritual,” katanya

Jasman membantah pihaknya pernah menyatakan bahwa eksekusi akan dilaksanakan Sabtu, 1 November 2008. Mengenai tanggal tepatnya, pihak kejaksaan tidak akan memberitahu media. “Sabar saja. Tunggu. Pastinya awal November. Nanti akan kita umumkan lagi setelah dilakukan eksekusi,” katanya.

Jasman juga mengaku tidak mengetahui apakah terpidana sudah diberitahukan tanggal eksekusi. “Kami tidak tahu. Belum mendapatkan laporan dari orang bawah di lapangan,” ucapnya.

Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dari App Store

Lihat juga: Hari-Hari Terakhir Imam Samudra

Ilustrasi kantong jenazah.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Pusat Laboratorium Forensik Polri masih meneliti organ-organ dalam perempuan berinisial R (35) yang tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024