Senjata Pembantai Keluarga Hudson Ditemukan

VIVAnews - Kepolisian berhasil menemukan senjata yang diduga digunakan untuk membantai ibu, saudara laki-laki, serta keponakan Jennifer Hudson. Senjata kaliber 45 itu ditemukan di tempat yang sama dengan lokasi penemuan jasad Julian (7), keponakan Hudson.

Penemuan itu bersamaan dengan digelarnya acara oleh para kerabat dan masyrakat di sekitar kediaman Hudson untuk mengenang peristiwa tersebut pada Rabu 29 September 2008.

"Senjata itu terbukti melalui pemeriksaan forensik sebagai senjata yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," ujar petugas kepolisian, Jody Weis, di kediaman Hudson, seperti dikutip Associated Press Minggu 2 November 2008. "Polisi puas dengan teridentifikasinya senjata tersebut, tapi masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam kasus ini."

Mengenai kematian Julian, detektif menduga keponakan peraih Oscar itu tewas ditembak di dalam mobil SUV di lokasi jasadnya ditemukan. Julian diduga masih hidup ketika ia diculik dari rumah tempat nenek dan pamannya tewas terbunuh.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi hanya memberikan status 'seseorang yang memiliki motif' kepada William Balfour, suami dari saudara perempuan Hudson. Status itu diberikan lantaran Balfour sedang menjalani masa percobaan atas pelanggaran yang pernah ia lakukan.

Sementara itu, gereja tempat Hudson menghabiskan masa kecilnya bersiap melakukan pelayanan penghormatan untuk mengenang kematian para korban. Acara itu dibuka untuk umum. Sementara, pemakaman ketiga korban akan dilaksanakan Senin, 3 November 2008.

Tragedi berdarah ini sungguh memukul keluarga bintang 'Dream Girls' ini. Bahkan, saudara perempuan Hudson akan mendirikan Yayasan Hudson-King untuk membantu korban kekerasan kriminal lain.

Kebakaran Toko Bingkai Mampang, 5 Orang Terluka Dilarikan ke RS
Menkeu Sri Mulyani Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Kesaksian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu dinilai tidak menyebutkan sejumlah fakta yang ada di lapangan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024