LPPD DKI Paling Lambat 5 November

VIVAnews - Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD). Paling lambat 5 November 2008, LPPD sudah diterima Sekretaris Daerah.

Dari Sekretaris Daerah, LPPD akan diserahkan kepada tim evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) guna mendapat penilaian kerja dari pemerintah pusat.

Tim EKPPD terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasioanal/Bappenas, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Pusat Statistik dan Ketua Lembaga Administratif Negara.

Mulai tahun 2008, ditargetkan  penyusunan laporan daerah yang meliputi LPPD (Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah), LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) harus selesai sebelum tahun anggaran berakhir.

Untuk kegiatan atau program anggaran yang tidak mungkin dilaksanakan dalam sisa waktu anggaran yang tinggal dua bulan, pimpinan SKPD diminta melapor kepada Sekda Pemprov DKI. Kegiatan dan program yang tidak terserap itu akan kembali dianggarkan dalam APBD 2009.

Penyerahan LPPD tahun ini sangat terlambat, mengingat seharusnya dilakukan pada pertengahan tahun. Tahun 2007, LPPD DKI Jakarta dinilai bersifat naratif tanpa mencantumkan indikator keberhasilan kerja. Sehingga, sulit dievaluasi. “Inilah kualitas laporan yang sudah kita sampaikan,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu 2 November 2008.

Terpopuler: Netizen Serang Wasit Nasrullo Kabirov, Ivar Jenner Sebut Qatar Badut
Polusi Udara Jakarta

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Kualitas udara di DKI Jakarta menjadi yang terburuk kelima di dunia pada hari kedua pasca-liburan Idul Fitri, Rabu pagi.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024