MA Tolak Kasasi Gunawan Mohamad

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Goenawan Mohamad atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Tomy Winata. Mahkamah memerintahkan pendiri PT Tempo Inti Media Harian itu meminta maaf kepada Tomy di sejumlah media massa.

"Intinya amar putusan menyatakan permohonan kasasi tergugat ditolak," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar ketika dihubungi wartawan, Rabu 12 Agustus 2009.

Putusan tersebut dibacakan Rabu 12 Agustus 2009 oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan anggota Imam Haryadi dan Abas Said. Dalam pengambilan keputusan, terdapat pendapat berbeda dari ketua majelis hakim.

Artido mengatakan Goenawan Mohamad, Koran Tempo, dan PT Tempo Inti Media Harian, sebagai tergugat, harus menyampaikan permintaan maaf kepada Tomy Winata di beberapa media masa. Namun, lanjut dia majelis kasasi menghapus uang penganti atas kerugian moril yang diderita Tomy Winata atas pernyataan Goenawan Mohamad. "Uang ganti rugi Rp 1 miliar dihapus," kata dia.

Selain itu, Artidjo juga mengatakan Majelis Hakim Kasasi mengurangi uang paksa bagi para tergugat dari Rp 1 juta per hari menjadi Rp 500 ribu per hari bila termohon tidak melaksanakan putusan ini.

Perkara itu berawal dari pernyataan pribadi GM seusai bertemu Kapolri, Selasa, 11 Maret 2003 dan dimuat di Koran Tempo dalam tiga kali penerbitan yaitu tanggal 12 dan 13 Maret 2003: "Para tokoh minta polisi tegas mengusut penyerangan ke kantor Tempo" dan "Ini untuk menjaga agar RI jangan jatuh ke tangan preman". Pernyataan tersebut kemudian diajukan oleh Tomy ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Agustus 2003.

Pada Mei 2004 PN Jaktim mengabulkan gugatan Tomy Winata. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Curhat Masa Lalu, Natasha Rizky Sempat Ogah Syuting karena Diputusin Desta
[dok. PT Pelni (Persero)]

Pelni Angkut Gelombang Kedua Arus Balik Lebaran Gratis Sepeda Motor, Bisa Daftar di Tempat

PT Pelni bakal memberangkatkan angkutan gratis sepeda motor dari Semarang menuju Jakarta pada arus balik Lebaran 2024.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024