Eksekusi Mati Amrozi Cs

Kejaksaan Tetap Akan Gelar Eksekusi

VIVAnews - Kejaksaan Agung menilai seluruh upaya hukum dalam kasus peledakan bom di Bali dengan terpidana Amrozi Cs sudah selesai. Dengan demikian, eksekusi tetap akan dilaksanakan meski keluarga Amrozi berencana mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

"Semua proses hukum sudah ditempuh dari sidang di PN (Pengadilan Negeri) Denpasar sampai MA (Mahkamah Agung). Jadi, semua persyaratan formil dan materiil sudah ada," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 3 November 2008.

Ia menegaskan, peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali. Untuk kasus bom Bali, kata dia, perkara Amrozi sudah melalui peninjuan kembali.

Tantangan Penggunaan AI di Dunia Kedokteran

"Kalau mereka belum terima salinan putusan, kan sampai atau tidaknya suatu pesan itu bukan tanggung jawab eksekutor. Itu tanggung jawab pengadilan," tegas Jasman. Menurutnya, kejaksaan tetap akan melaksanakan eksekusi pada awal November sesuai rencana semula.

Detik-detik petugas seret Marhan Harahap yang akan menuju masjid

Detik-detik Marhan Harahap Meninggal usai Diseret Petugas saat Akan ke Masjid

Marhan Harahap, seorang jemaah yang akan menunaikan Salat Jumat, meninggal dunia setelah diadang oleh petugas saat akan masuk Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024