Eksekusi Mati Amrozi Cs

Kejaksaan Tetap Akan Gelar Eksekusi

VIVAnews - Kejaksaan Agung menilai seluruh upaya hukum dalam kasus peledakan bom di Bali dengan terpidana Amrozi Cs sudah selesai. Dengan demikian, eksekusi tetap akan dilaksanakan meski keluarga Amrozi berencana mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

"Semua proses hukum sudah ditempuh dari sidang di PN (Pengadilan Negeri) Denpasar sampai MA (Mahkamah Agung). Jadi, semua persyaratan formil dan materiil sudah ada," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 3 November 2008.

Ia menegaskan, peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali. Untuk kasus bom Bali, kata dia, perkara Amrozi sudah melalui peninjuan kembali.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

"Kalau mereka belum terima salinan putusan, kan sampai atau tidaknya suatu pesan itu bukan tanggung jawab eksekutor. Itu tanggung jawab pengadilan," tegas Jasman. Menurutnya, kejaksaan tetap akan melaksanakan eksekusi pada awal November sesuai rencana semula.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024