Demokrat: Eksekusi Putusan MA Terserah KPU

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, membantah partainya secara resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum menerapkan putusan Mahkamah Agung. Demokrat tak pernah menulis surat semacam itu.

"(Surat) itu bukan atas nama institusi partai," kata Marzuki di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2009. "Kalau (atas nama) partai, pasti saya yang menandatangani surat," ujar Marzuki.

Putusan Mahkamah Agung nomor 15P/HUM/2009 memang menguntungkan sejumlah calon legislator Partai Demokrat. Uji materiil yang diajukan empat caleg Demokrat di mana salah satunya Zaenal Ma'arif itu membuat kursi Demokrat bisa bertambah.

Beberapa waktu lalu, beberapa caleg tersebut mendatangi KPU mendesak putusan MA segera dieksekusi. Marzuki Alie menanggapi itu sebagai hak mereka, namun partai tidak ikut serta. "Putusan MA itu merupakan domain hukum dan tidak bisa diselesaikan dengan lobi. Dan hukum tidak boleh diintervensi," ujar Marzuki.

KPU sendiri malam ini menggelar Rapat Pleno Nasional yang digelar di Cisarua, Bogor, membicarakan putusan MA tersebut. KPU sendiri berencana menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai landasan melakukan revisi keputusan penetapan hasil Pemilu.

Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna
Evakuasi mayat pria di trotoar Jalan Margonda

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

Aparat Reskrim Polres Metro Depok angkat bicara perihal kasus penemuan mayat di pinggir trotoar Jalan Margonda, Depok pada Sabtu sore 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024