Sukmawati Dilaporkan ke Pengawas Pemilu

VIVAnews - Sukmawati Sukarno diduga kuat telah menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Pemilihan Umum kemudian melaporkan perbuatan calon dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu ke Badan Pengawas Pemilu.

Laporan itu disampaikan KPU ke kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan Menteng, Jakarta, Senin, 3 November 2008. KPU diwakili komisioner I Gusti Putu Artha dan disambut langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini.

Ernando Ari Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia U-23 Sukses Bekuk Australia

Rekan separtai Sukmawati, Agustina Nasution, juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan ke Pengawas Pemilu. Agustina yang merupakan calon nomor urut 1 dari Lampung I itu diduga telah memalsukan legalisisasi fotokopi ijazahnya. Selain Sukmawati dan Agustina, I Gusti Putu Artha juga melaporkan 11 calon lainnya sehingga total menjadi 13 orang.

Putu Artha menyebutkan, Sukmawati dan Agustina memiliki masing-masing 2 ijazah. Sukma memiliki ijazah dari Sekolah Menengah Atas Negeri 3 dan 22 Jakarta, namun kedua sekolah itu menyatakan tak ada bukti adik kandung mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu lulus. Sementara Agustina memiliki ijazah SMA Pancasila dan, berdasarkan laporan masyarakat, ijazah kejar paket C tahun 2002.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, mengungkapkan, pejabat yang namanya tertera melegalisasi fotokopi ijazah Agustina membantah telah menandatangani. Pernyataan membantah itu ditulis di atas kertas bermeterai.

Selanjutnya, setelah menerima laporan KPU, Pengawas Pemilu akan membentuk tim investigasi. Laporan KPU ini dianggap sebagai bukti penguat yang dibutuhkan untuk laporan kepada polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang

Polisi telah mengetahui identitas mayat perempuan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024