Eksekusi Mati Amrozi Cs

Eksekusi Kemungkinan Besar Malam Ini

VIVAnews- Pelaksanaan eksekusi mati Amrozi cs kemungkinan besar akan dilakukan malam ini.  Perkiraan ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan VIVAnews. Hanya faktor X yang membuat jaksa eksekutor mengurungkan  niat itu.

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Seperti diberitakan sebelumnya, tanda-tanda isolasi pada tiga terpidana bom Bali I itu sudah terlihat sejak Jumat, 31 Oktober 2008. Pada pukul 02.30 WIB, Jumat dini hari, lima terpidana kasus terorisme mendadak dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu ke LP Permisan dan LP Pasir Putih, Nusakambangan.

Mereka yang dipindahkan antara lain  Abdul  Jabar (pelaku peledakan Kedutaan Besar Filipina tahun 2000) dan Dani (terpidana kasus peledakan di Atrium  Senen tahun 2000). Padahal kedua orang ini menempati dua sel kosong di samping Amrozi cs (lihat:  lokasi gambar denah penjara terpidana mati).

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi

Setelah lima terpidana mati itu dipindahkan dari LP Batu, pada pukul 21.00 WIB mereka menerima surat pemberitahuan resmi dari jaksa tentang pelaksaaan hukuman mati.  Lantas, pada hari Sabtu, 1 November 2008 pukul 00.00 WIB, mendadak lampu LP Batu padam sebentar. Hal ini dilakukan petugas dengan tujuan memindahkan tiga terpidana mati yang semula tinggal di sel bersebelahan.

Setelah lampu menyala, posisi sel ketiga terpidana mati itu tak lagi 1-2-3 (bersebelahan),  namun formasinya sudah berubah 1-3-5. Artinya, di antara sel Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra, kini terpisah oleh sel kosong. Dengan demikian,  proses isolasi ketiga terpidana mati itu secara teknis sudah dimulai pukul 00.00, Sabtu, 1 November 2008. Penghitungan 72 jam ke depan dimulai.

Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen

Untuk itu,  tenggat waktu regu tembak melepaskan peluru panas ke dada tiga pelaku pengeboman Bali yang menewaskan 202 jiwa itu jatuh pada Senin ini, 3 November, pukul 24.00 WIB. “Kalau jaksa membatalkan, maka pasti ada faktor X hingga jaksa berani mengorbankan kewibawaannya selaku eksekutor,” ujar sumber VIVAnews.

Saat ideal melakukan eksekusi mati ke pelaku bom itu sebenarnya  kemarin malam. Namun, adanya manuver surat 056.TPM.Pusat.X.2008 dari Tim Pembela Muslim untuk mendampingi tiga terpidana mati itu, membuat eksekusi tak jadi dilaksanakan kemarin.

Sebab, menurut pasal 8 Undang-Undang No 2 PNPS 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati disebutkan: "Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati." Apabila eksekusi dilakukan malam tadi maka hal itu akan menjadi sebuah pembunuhan.

Namun, hari ini, sikap kejaksaan sudah jelas. "Kalau mau memasukkan izin permohonan (pendampingan), silakan saja," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga, tadi siang. Tapi menurutnya permohonan pendampingan pengacara bisa ditolak oleh jaksa eksekutor.

Mengenai perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati Amrozi cs, juga sudah ditepis juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan. Menurut Jasman, PK hanya bisa diajukan sekali. Sementara, PK atas tiga pelaku bom Bali I yang menewaskan 202 orang itu sudah dilakukan tiga kali. Maka Jasman menegaskan, eksekusi pada tiga terpidana mati itu akan tetap berjalan.

Imam Samudra sendiri memiliki tiga wasiat saat dia ditembak mati. Wasiat pertama, bila dia meninggal dia ingin dimakamkan di tempat yang tidak terlalu tinggi. Wasiat kedua, dia menolak dikafani oleh kain kafan pemberian negara.  Dan, wasiat ketiga, dia meminta agar saat mati dia tidak diotopsi. 

Dukungan korban bom ke jaksa eksekutor untuk segera melakukan eksekusi mati ke Amrozi cs, juga makin menguat. Mereka malah mendesak agar ketiga terpidana mati itu segera dieksekusi mati.

Seperti diketahui, Amrozi cs  bertanggungjawab atas peledakan bom  di Paddy's Club dan Sari Bar tanggal 12 Oktober 2002. Bom itu menewaskan 202 orang dan melukai ratusan orang lainnya. Sebanyak 88 korban tewas adalah warga negara Australia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya