Putusan Pengadilan Tinggi

Penyidikan Sjamsul Nursalim Tetap Dihentikan

VIVAnews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mantan bos PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

"Pemohon praperadilan tidak memiliki kapasitas sebagai pemohon," kata juru bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 September 2008.

Putusan ini dibacakan majelis banding yang diketuai Parwoto Wignyo Sumarto dengan anggota Nafisa dan Untung Harjadi dalam sidang yang digelar pada Senin 22 September 2008. Perkara ini teradaftar dengan nomor 245/Pid/Prap/2008/PT.DKI.Jakarta.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Mei 2008 telah mengabulkan gugatan praperadilan SP3 obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kejagung pun lantas mengajukan banding atas putusan itu.

Menurut majelis banding, LSM tidak memiliki hak gugat untuk menolak SP3 Sjamsul Nursalim. Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ada ketentuan yang jelas mengenai boleh tidaknya LSM mengajukan praperadilan. "UU itu hanya mengatur peran serta masyarakat dan LSM," jelas Madya.

Madya menjelaskan, LSM hanya diperbolehkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk kasus yang terkait pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen.

Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024