RUU Pengadilan Korupsi

"Pengadilan Korupsi Setengah Bubar"

VIVAnews - Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi yang beranggotakan salah satu Indonesia Corruption Watch melihat Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuat pengadilan khusus itu "setengah bubar." Menurut mereka, kondisi itu akibat komposisi hakim ditentukan Ketua Pengadilan Negeri.

Panitia Kerja RUU Pengadilan Korupsi yang mulai membahas Daftar Isian Masalah dinilai tak serius. Rapat Panja pada Rabu 26 Agustus 2009 lalu malah kembali mengulang seluruh materi DIM, tidak fokus pada 10 poin krusial yang belum disepakati di tingkat Panitia Khusus.

Sepuluh poin itu terdiri dari judul undang-undang, pengertian hakim karir & hakim ad hoc, pengertian penuntut umum, kedudukan pengadilan, tuntutan ganti rugi, kewenangan pengadilan untuk mengadili penggabungan tuntutan ganti rugi yang menjadi dasar dakwaan, kewenangan pengadilan korupsi Jakarta Pusat dan lama pemeriksaan.

"Lucunya, Panja membuka kembali perdebatan terhadap materi-materi yang sudah disepakati," kata Koalisi dalam siaran persnya, Minggu 30 Agustus 2009.

Meskipun tujuan awal pembahasan dilakukan di luar Gedung DPR adalah supaya persidangan senantiasa kuorum, pada kenyatannya, seringkali forum tidak kuorum, yang berakibat proses pembahasan molor untuk beberapa waktu lamanya. Dari total 27 orang anggota Panja, persidangan hanya diikuti oleh kurang lebih 15 orang. Waktu 4 hari yang direncanakan untuk pembahasan (Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu), Panja hanya bersidang 3 hari (Rabu, Kamis, Sabtu).

"Proses pembahasan juga belangsung sangat tertutup, mereka sampai harus menyewa ruangan berlapis-lapis. Bahkan di hari pembahasan terakhir, wartawan sama sekali tidak diperkenankan untuk mendekat," ujar mereka. Hal ini memerlihatkan, bahwa Dewan tidak menginginkan publik mengetahui bagaimana suasana pembahasan di dalam.     

Hingga Sabtu, 29 Agustus 2009, pembahasan baru menginjak DIM nomor 94, tentang tata cara seleksi hakim tindak pidana korupsi, dari total 219 DIM. Dari 10 poin krusial yang dikemukakan oleh Ketua Pansus di atas, Panja sudah menyepakati hal-hal yang terkait dengan judul, dan pengertian-pengertian. Sementara kaitannya dengan kedudukan dan tempat Pengadilan Tipikor, Panja menyepakati kedudukannya berada di lingkungan peradilan umum.

Namun soal Pengadilan Korupsi dibentuk di ibukota 33 propinsi, berdasarkan beberapa keterangan dari sejumlah anggota Panja, dan pihak sekretariat yang melakukan pencatatan terhadap semua perkembangan proses pembahasan,  belum final dan akan dibicarakan kembali pada kesempatan berikutnya. Karena itu, Koalisi menangkap gelagat Panja hendak menggagalkan penyelesaian RUU Pengadilan Korupsi.

Sampai hari ini, Koalisi tetap menolak pembentukan Pengadilan Korupsi di tiap ibukota kabupaten/ kota dan pembentukan di ibukota provinsi. Koalisi menuntut, pembentukan Pengadilan Korupsi cukup di lima wilayah meliputi Jakarta Pusat, Medan, Makassar, Balikpapan, dan Surabaya. Pilihan ini untuk menjawab keterbatasan ketersediaan anggaran dan sumberdaya manusia, mencegah pelokalisiran penanganan kasus korupsi, serta menjaga kekhususan pengadilan korupsi.

Kemudian, Koalisi menuntut dipertahankannya komposisi hakim tiga ad hoc dan 2 karir. "Usulan yang menginginkan hakim karir lebih banyak, atau komposisi hakim ditentukan oleh Ketua PN (Ketua PN adalah ex-officio Ketua Pengadilan Tipikor), adalah usulan dari mereka yang menghendaki Pengadilan Tipikor setengah bubar," ujar mereka.

Terakhir, Koalisi menuntut menuntut Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor bekerja serius menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Korupsi.  Jika gagal, DPR periode ini bisa dikatakan sebagai DPR penjagal Pengadilan Korupsi.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya
Kantor Desa Barabali di Lombok disegel warga buntut dugaan korupsi beras Bansos (Satria)

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh ratusan warga buntut kasus dugaan korupsi beras miskin dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024