Berkas Short Selling Segera ke Komisi Sanksi

VIVAnews - Tim pemeriksa dugaan aksi short selling ilegal berencana menyerahkan hasil pemeriksaan kepada komisi sanksi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum akhir November 2008.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Saat ini, proses pemeriksaan berkas-berkas perusahaan efek yang patut diduga terlibat perdagangan saham ilegal masih terus dilakukan.

"Kami akan secepatnya menuntaskan kasus short selling ini," ujar Pelaksan Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito kepada VIVAnews di kantornya, Jakarta, Selasa 4 November 2008 malam.

Short selling adalah transaksi jual saham oleh investor, meski tidak memiliki saham tersebut. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya atau saham nasabah lain kepada investor bersangkutan.

Selanjutnya, investor akan mengembalikan saham itu sesuai perjanjian. Jika tidak mengembalikan, investor bersangkutan akan terkena denda atau jaminan disita. Investor umumnya memasang harga tinggi untuk short selling, sehingga ketika harga sahamnya jatuh, pelaku short selling akan memeroleh keuntungan.

Menurut Sarjito, tim juga akan menyerahkan nama-nama pelaku yang diduga melakukan aksi short selling kepada Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Sebelumnya, Bapepam-LK telah memeriksa sejumlah broker asing dan lokal yang terindikasi bertransaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tim pemeriksa otoritas pasar modal menemukan indikasi kuat terjadinya aksi short selling pada beberapa saham.

“Tapi, kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, beberapa waktu lalu.

Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya

Aksi short selling sempat marak, sehingga memicu kejatuhan indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga 10 persen. Akibat keterpurukan indeks tersebut, bursa akhirnya menghentikan sementara perdagangan saham di seluruh pasar selama tiga hari pada 8-10 Oktober 2008.

Ayah dari King Nassar, Ahmad Hasan Sungkar

Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari pedangdut Nassar Sungkar atau King Nassar. Ayahanda Nassar, Ahmad Hasan Sungkar meninggal dunia pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024