Perlindungan Saksi, Pelapor, dan Korban

LPSK Prioritaskan Kasus Korupsi

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memprioritaskan perlindungan saksi dan pelapor dalam kasus-kasus korupsi. Untuk itu, lembaga pimpinan Abdul Haris Semendawai itu melakukan koordinasi pertama kali dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK dan LPSK itu dibentuk oleh Tap MPR yang sama, nomor 8 tahun 2001. Jadi, prioritas LPSK adalah melindungi saksi dan pelapor dalam kasus korupsi," kata Abdul usai berkoordinasi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 5 November 2008.

Dalam pertemuan  selama dua jam itu, Abdul dan enam anggota lainnya diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar,  Wakil Ketua Bidang Pencegahan Haryono umar, Deputi Penindakan Ade Rahardja, dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Johan Budi SP.

"Pertemuan ini memiliki nilai strategis karena salah satu kewenangan LPSK itu adalah perlindungan saksi dalam perkara korupsi yang salah satu penanganannya dilakukan KPK," imbuh Abdul.

Ia berharap komisi antikorupsi menyediakan satu ruangan khusus di kantornya untuk pos wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Ketua KPK juga punya ide kedepannya semua lembaga penegak hukum punya pos untuk LPSK," tambahnya.

Kesepakatan kedua lembaga itu akan dirumuskan secara tertulis dan dilanjutkan dengan koordinasi.
"Semakin cepat kesepakatan itu direalisasikan semakin cepat perlindungan saksi diberikan," pungkasnya.

Tukang Parkir yang Minta Uang THR Rp15 Ribu di Minimarket Karawang Minta Maaf
Stafsus Menag

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Menag, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran No SE.2 tahun 2024 tentang Peran Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas sebagai berikut

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024