Operator Inginkan Badan Arbitrase Adhoc

Sejumlah operator telekomunikasi menginginkan sebuah lembaga baru yang berfungsi sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah-masalah sengketa hukum di luar masalah hukum pidana.

Sekjen PKS Bakal Sambangi Markas Nasdem Sore Ini, Mau Apa?

Hal itu mencuat pada Seminar 'Perselisihan Antarpenyelenggara Telekomunikasi: Alternatif Penyelesaian', di Hotel Peninsula, Rabu 5 November 2008. Acara seminar itu sendiri, dihadiri oleh mayoritas operator, termasuk Telkom, Indosat, XL, BTel, dan lain-lain.

Selama ini, para operator merasa, bahwa sistem hukum yang ada, tak mampu menyelesaikan masalah sengketa di antara mereka secara optimal. Mereka justru menginginkan BRTI yang menengahi, bila ada masalah di antara mereka.

Abu Ubaida Bongkar Fakta Kegagalan Israel di Hari ke-200 Pembantaian Gaza

"Bila kami sedang berselisih, tolong agar persoalan kami tidak ditangani oleh pihak-pihak yang tidak mengerti B2B (Business to Business) industri telekomunikasi. Lebih baik berhenti di BRTI yang kami yakin lebih mengerti," kata Dayu Rengganis dari Indosat, di sela-sela acara seminar.

Mereka yakin BRTI memiliki kompetensi untuk menyelesaian masalah atau perselisihan, sehingga tak ingin melibatkan pihak lain yang dinilai tak mengerti tentang permasalahan industri telekomunikasi.

Mengintip Isi Garasi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran

"Saya kira Kominfo dibantu BRTI bisa membantu menyelesaikan perselisihan atau masalah kami di dalam industri," tandas Dayu.

Hal itu diamini Danrivanto Budhijanto, ahli hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Budhijanto mengatakan para operator telekomunikasi merupakan pihak yang selalu dirugikan.

Karena, katanya, seringkali kemajuan teknologi tidak sepenuhnya dipahami oleh aparat hukum.

"Setiap kita dipanggil oleh aparat hukum (sebagai saksi ahli) terkait beberapa kasus yang berkaitan dengan hak-hak konsumen, seringkali masalah tersebut tidak berakhir dengan solusi, bahkan malah menjadi tambah runyam dan menyudutkan para operator," ujarnya.

Menurut Budhijanto, yang berprofesi sebagai staf pengajar dan peneliti dari Unpad, aparat hukum acapkali memandang dengan bingkai yang selalu menganggap para operator telekomunikasi selalu menjadi pihak yang bersalah.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Edmon Makarim menanggapi, kewenangan BRTI sesuai hukum saat ini, terbatas sebagai fasilitator penyelesaian masalah. Namun, bukan pihak yang memutuskan sebuah sengkata, seperti layaknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

"Mungkin saja bisa dibuat sebuah komisi arbitrase Ad hoc, yang terdiri dari stakeholder terkait, meliputi BRTI, KPI, dan dewan pers," ujar Edmon.

Bila BRTI bisa berperan aktif sebagai mediator atau semacam arbitrase Ad hoc, Edmon berharap, keterlibatan aparat hukum dapat diminimalisir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya