Simpanan Nasabah Bank Global

Menkeu: Jika MA Perintahkan Bayar, Ya Dibayar

VIVAnews - Ditanya tentang masalah nasabah eks Bank Global Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan semua pada ranah hukum. Kata dia, kalau memang seandainya pengadilan minta dibayar, maka pemerintah akan membayar.

"Di pengadilan Mahkamah Agung, kalau sudah final dibayar ya dibayar, kalau ternyata diputuskan tidak cukup bukti ya biar," ujar Sri Mulyani seusai buka bersama di Departemen Keuangan, Senin 7 September 2009.

Sebagai negara hukum, semua dilakukan berlandaskan hukum.

Menurut dia, saat itu beberapa nasabah tidak dibayarkan penjaminannya karena memang Bank Global tidak mencatat nasabah tersebut dalam pembukuannya.

"LPS memberikan jaminan sesuai perundang-undangannya, kalau ada bukti dibayar sesuai dengan penjaminan. Kebetulan saat itu, ada penabung yang tidak masuk dalam catatan itu, ini menjadi dispute hukum," katanya.

Oleh karenanya LPS tidak pernah berani membayar sebelum semuanya selesai.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus
ODGJ Ngamuk di Cengkareng, Mau Tikam Kakaknya

ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos

Seorang pria berinisial A yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mengamuk hingga nyaris menikam keluarganya sendiri. Untung

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024