VIVAnews - Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional Dedd Mizwar mengancam mundur dari jabatannya sebagai protes rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perfilman dalam Rapat Paripurna Hari ini.
"Sebagai protes, Deddy Mizwar mengancam mundur dari jabatannya," kata Mira Lesmana melalui pesan singkatnya kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 8 September 2009.
Dia menambahkan, selain aksi Deddy Mizwar, juga akan ada aksi penolakan dari orang-orang perfilman di DPR hari ini.
Kemarin, Senin 7 September 2009, Komisi X DPR telah menyepakati draf RUU yang akan diketok palu hari ini. Salah satu poin yang disepakati untuk disahkan menjadi bagian Undang-undang Perfilman adalah peredaran film asing dibatasi.
"Dalam Undang-undang ini diatur bahwa 60 persen pasar perfilman di Indonesia harus diisi produksi dalam negeri," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. "Film asing bisa mengisi 40 persen sisanya," ujar Wacik dalam pandangan akhir saat pengesahan RUU di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
antique.putra@vivanews.com
Berita Terfavorit:
1. Warga Berhamburan ke Luar Rumah
2. Soraya Abdullah Klarifikasi Lewat Arrahmah
3. Psikolog: Twitter Bikin Otak Bodoh
4. Alasan Diego Ribas Lebih Baik dari Kaka
5. Pakai Celana Panjang, Perempuan Sudan Didenda